Faktor faktor yang
mempengaruhi keutuhan NKRI
Dalam penulisan saya kali ini saya akan membuat
suatu penjabaran tentang faktor apa saja yang dapat menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta.
sebelumnya ada 5 faktor utama yang melandasi hal
tersebut yaitu :
Geografis/astronomis
Religius/Agama/Keanekaragaman Agama
Sejarah
Ekonomi
Hankam
Namun kali ini saya akan membahas dari sejarah.
Yang kita ketahui
semenjak dahulu, dimana masyarakat atau sekumpulan indivdu akan hidup rukun
yaitu dengan adanya kesamaan pemikiran, tujuan, dan sasaran. Tapi yang paling
penting adalah dimana sekelompok individu tersebut memiliki musuh yang sama,
yaitu mereka akan bersatu untuk melawan musuh tersebut.
Hal itulah yang
menjadikan bangsa Indonesia masih tetap terjaga keutuhannnya sampai sekarang
ini, karena kita mempunyai sejarah dimana kita semua memiliki musuh yang sama
yaitu bersatu melawan para penjajah yang menduduki bumi pertiwi.
Awal tahun 1950
merupakan periode krusial bagi Indonesia. Pertentangan dan konflik untuk
menentukan bentuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia tengah berlangsung.
Pada satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal,
sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang menentang
keberadaan negara federal itu. Gerakan ini eksis bukan saja dari kalangan elit.
Tetapi juga dikalangan masyarakat bawah. Gerakan tersebut menghendaki diubahnya
bentuk negara federal menjadi Negara Kesatuan.
Dengan
diratifikasinya hasil-hasil KMB oleh KNIP yang bersidang tanggal 6-15 Desember
1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara yang berbentuk
federal ini terdiri dari 16 negara bagian yang masing-masing mempunyai luas
daerah dan jumlah penduduk yang berbeda. Negara bagian yang terpenting, selain
Republik Indonesia yang mempunyai daerah terluas dan penduduk yang terbanyak,
ialah Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, Dan Negara
Indonesia Timur. Sebagian besar negara
bagian yang tergabung dalam RIS mendukung untuk terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) (poesponogoro, 2008:301).
Bagian terpenting dari keputusan KMB adalah
terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat. Memang hasil KMB diterima oleh
pemerintah Republik Indonesia. Namun hanya setengah hati. Hal ini terbukti
dengan adanya pertentangan dan perbedaan antar kelompok bangsa.
Dampak dari
terbentuknya negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD 1945,
melainkan konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno,
dan Drs. Mohammad hatta sebagai perdana menteri. Berdasarkan pandangan kaum
nasionalis pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk
memecah belah kekuatan bangsa indonesia sehingga belanda akan mudah
mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia.
Reaksi rakyat atas terbentuknya RIS terjadinya
demontrasi-demontrasi ynag menghendaki pembubaran RIS dan penggabungan beberapa
Negara bagian RIS.
Belanda membentuk federal sementara yang akan
berfungsi sampai terbentuknya negara Indonesia Serikat. Dalam hal ini, RI baru
akan diizinkan masuk dalam NIS jika
permasalahan dengan Belanda sudah dapat teratasi. Selain itu, Belanda berusaha
melenyapkan RI dengan melaksanakan Agresi Militer II. Belanda berharap jika RI
dilenyapkan, Belanda dapat dengan mudah mengatur negara-negara bonekanya. Akan
tetapi, perhitungan Belanda melesat. Agresi militer belanda II, menyebabkan
Indonesia mendapatkan simpati dari negara Internasional. Akhirnya, Belanda
harus mengakui Kedaulatan Indonesia berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.
Pada tanggal 27
Desember 1949 diadakan penandatanganan pengakuan kedaulatan. Dengan diakuinya
kedaulatan RI oleh Belanda, Indonesia berubah menjadi Negara Serikat. Akibatnya
terbentuklah Republik Negara Serikat. Meskipun demikian, bangsa Indonesia
bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kurang
dari delapan bulan masa berlakunya, RIS berhasil dikalahkan oleh semangat
persatuan bangsa Indonesia.
Proses kembalinya ke NKRI
- Beberapa negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan RI, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan,Negara Sumatra Selatan, Negara Kaltim, Kalteng, Dayak, Bangka, Belitung dan Riau.
- Negara Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan Aceh.
- Tanggal 5 April 1950 RIS hanya terdiri dari : Negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia.
- Ketiga negara ini (Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur) kemudian bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara kesatuan dan bukan melabur ke dalam Republik.
- Pada tanggal 3 April 1950 dilangsungkan konferensi antara RIS- NIS-NST. Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mendatnya kepada perdana Menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
- Pada 19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan yang masing-masing diwakili oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
- Hasil kesepakatan “ NKRI akan dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan panitia perancang UUD.
- Pada 15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan UUS RIS yang bersifat sementara sehingga dikenal dengan UUD’S 1950. Ini menunjukkan akan terjadi perubahan. UUD’s ini di sahkan oleh presiden RIS. UUD RIS terdiri dari campuran UUD 45 dan UUD RIS.
- Pada 17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.
Indonesia
mengalami perubahan bentuk Negara kesatuan menjadi Negara federal bukan
saja disebabkan oleh faktor dalam negeri, tetapi ada hubungannya dengan
kehadiran Belanda. Kuatnya keinginan Belanda sebagai Negara koloni untuk
mempertahankan pengaruh dan kekuasaanya di Indonesia membuat Negara ini sempat
mengalami perubahan bentuk Negara.
Terjadinya perubahan dari Negara federal menjadi
Negara kesatuan tidak dapat disangkal disebabkan dukungan politik dari
masyarakat Indonesia terhadap ide Negara federal sesunguhnya sangat lemah. Ide
negara federal muncul dari ambisi politik orang-orang Belanda yang sepertinya
takut negerinya tidak lagi mempunyai peran di Asia. Oleh karena itulah ketika
masalah kemerdekaan Indonesia sudah tidak dapat ditawar lagi, mereka
memperkenalkan ide mengenai pembentukan negara federal.
Republik Indonesia
Serikat yang berbentuk federal itu tidak disenangi oleh sebagian besar rakyat
Indonesia, karena sistem federal digunakan oleh Belanda sebagai muslimat untuk
menghancurkan RI selain itu bentuk negara serikat tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945. Disamping itu, konstitusi federal
dianggap hanya menimbulkan perpecahan. Hal tersebut mendorong keinginan untuk
kembali ke negara kesatuan. Pada dasarnya pembentukan negara-negara bagian
adalah keinginan Belanda, bukan kehendak rakyat karena Belanda ingin menanamkan
pengaruhnya dalam RIS. Rapat-rapat umum diselenggarakan di berbagai daerah,
juga demontrasi-demontrasi yang membentuk pembubaran RIS. Sebagian dari
pemimpin RI termasuk yang ada dalam parlemen, bertekad untuk secepat mungkin
menghapus sistem federal dan membentuk negara kesatuan.
Dari semua masalah yang terjadi pada masa tersebut
maka Indonesia memiliki pondasi bangsa yang cukup kuat agar keutuhannya dapat
terjaga.